• Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
• Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional;
• Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia Tenggara; dan
• Dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untukmematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara
PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMASharus :
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS harus :
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesiaharus :
1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini
KOde ETIK PENYIARAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA & PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, MEMUTUSKAN, MENETAPKAN :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1). Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
(2). Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
(3). Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
(4). Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
(5). Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(6). Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
(7). Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
(8). Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
(9). Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(10). Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(11). Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.
(12). Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur.
(13). Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
(14). Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
Kode Etik Periklanan
Etika dan Kode etik periklanan berkaitan dengan hubungan media dengan pengiklan media itu ber pihak kepada advertising (periklanan ) , karena media itu hidup dari iklan.
Hak-hak dasar atau hak-hak tradisional di antara media / advertising dan khalayak :
Pada tahun 1937 di Amerika Serikat upaya yang di sebut Consumerism (gerakan sosial yang di lakukan oleh konsumen / masyarakat , LSM, dan Pemerintah ) melakukan penekanan kepada media industri (pengusaha, supaya ada keseimbangan antara media dan masyarakat agar ada posisi yang saling menguntung kan dan menghargai antara produsen dan konsumen
Ada 4 cikal bakal kode eti per iklanan yang di katakan oleh John F Kennedy , yakni :
1. Hak untuk keselamatan (Right to save)
Berupa perlindungan terhadap konsumen , khusus nya ibu-ibu hamil, dan anak terhadap obat2 tan (produk yang dapat menimbul kan efek samping)
2. Hak untuk memperoleh Alternatif ( Right to choise )
3. Hak untuk memperoleh Informasi ( The Right to know )
Konsumen berhak mengetahui keadaan yang sebenar nya di suatu produk, karena itu informasi harus relevan, akurat dan dapat di pahami oleh pembeli. Konsumen harus mencantum kan nama, indikasi dan apa efek yang di dapat kan dari produk nya
4. Hak untuk di dengar (The Right to be heard )
Konsumen berhak untuk menyampai kan keluhan / kerugian atas suatu barang yang di beli nya
5. Hak untuk mem peroleh barang sesuai harga (The Right to value )
Tata karma dan tata cara periklanan
1. Asas-asas Umum
a. Iklan harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak ber tentangan dengan hokum yang berlaku,
b. Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan merendah kan martabat, agama , tata susila, budaya, suku, dan golongan
c. Iklan harus di jiwai oleh persaingan yang sehat
2. Penerapan umum
Iklan harus jujur dalam hal
a. Isi iklan,
b. Kesaksian konsumen
c. Pencantuman harga
3. Penerapan khusus
a. Anak dalam iklan tidak boleh memperlihat kan anak dalam adegan yang berbahaya / tidak pantas di lakukan
b. Pemakaian tenaga professional
c. Pengiklanan lewat pos

Tidak ada komentar:
Posting Komentar