Tampilkan postingan dengan label Lain-lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lain-lain. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Oktober 2009

KODE ETIK

KODE ETIK PERHUMAS

• Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
• Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional;
• Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia Tenggara; dan
• Dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;

Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untukmematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.


PASAL I
KOMITMEN PRIBADI

Anggota PERHUMAS harus :

1. Memiliki dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

Anggota PERHUMASharus :

1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.

PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS harus :

1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

Praktisi Kehumasan Indonesiaharus :

1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini

KOde ETIK PENYIARAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA & PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, MEMUTUSKAN, MENETAPKAN :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

(1). Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

(2). Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

(3). Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

(4). Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

(5). Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

(6). Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

(7). Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

(8). Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

(9). Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(10). Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(11). Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.

(12). Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur.

(13). Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

(14). Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

Kode Etik Periklanan

Etika dan Kode etik periklanan berkaitan dengan hubungan media dengan pengiklan media itu ber pihak kepada advertising (periklanan ) , karena media itu hidup dari iklan.

Hak-hak dasar atau hak-hak tradisional di antara media / advertising dan khalayak :

Pada tahun 1937 di Amerika Serikat upaya yang di sebut Consumerism (gerakan sosial yang di lakukan oleh konsumen / masyarakat , LSM, dan Pemerintah ) melakukan penekanan kepada media industri (pengusaha, supaya ada keseimbangan antara media dan masyarakat agar ada posisi yang saling menguntung kan dan menghargai antara produsen dan konsumen

Ada 4 cikal bakal kode eti per iklanan yang di katakan oleh John F Kennedy , yakni :

1. Hak untuk keselamatan (Right to save)

Berupa perlindungan terhadap konsumen , khusus nya ibu-ibu hamil, dan anak terhadap obat2 tan (produk yang dapat menimbul kan efek samping)

2. Hak untuk memperoleh Alternatif ( Right to choise )

3. Hak untuk memperoleh Informasi ( The Right to know )

Konsumen berhak mengetahui keadaan yang sebenar nya di suatu produk, karena itu informasi harus relevan, akurat dan dapat di pahami oleh pembeli. Konsumen harus mencantum kan nama, indikasi dan apa efek yang di dapat kan dari produk nya

4. Hak untuk di dengar (The Right to be heard )

Konsumen berhak untuk menyampai kan keluhan / kerugian atas suatu barang yang di beli nya

5. Hak untuk mem peroleh barang sesuai harga (The Right to value )

Tata karma dan tata cara periklanan Indonesia (Kode Etik periklanan media di Indonesia di keluar kan tahun 1981 , yang disusun oleh P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ) , yaitu :

1. Asas-asas Umum

a. Iklan harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak ber tentangan dengan hokum yang berlaku,

b. Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan merendah kan martabat, agama , tata susila, budaya, suku, dan golongan

c. Iklan harus di jiwai oleh persaingan yang sehat

2. Penerapan umum

Iklan harus jujur dalam hal

a. Isi iklan,

b. Kesaksian konsumen

c. Pencantuman harga

3. Penerapan khusus

a. Anak dalam iklan tidak boleh memperlihat kan anak dalam adegan yang berbahaya / tidak pantas di lakukan

b. Pemakaian tenaga professional

c. Pengiklanan lewat pos

THE NEWSPAPER AS AN ADVERTISING MEDIUM

Newspaper’s share of the advertising cake is gradually eroding. In 1981, expenditure in newspaper accounted for 61 per cent of total advertising expenditure. By 1986, it was down to 49 per cent and for 1987, we are projecting that it will reduce further to 46 per cent of total expenditure. Advertising activity on television on the other hand is fast growing and expenditure in this medium look poised to overtake newspapers by 1989.

What advertisers want in advertising medium

The marketing of the print medium-newspapers and magazines- is directed at selling two different groups of customers. Circulation sales are directed at readers who buy the newspapers for their news content, articles as well as advertisements. Advertising sales, on the other hand, are directed at advertisers and their advertising agencies who buy space in the newspapers to communicate their advertising messages to the readers who buy the newspapers.

The decision to advertise in newspapers, and in particular newspaper, is all part of advertisers marketing, advertising and media strategy.

The selection of a medium in the media mix depends on a combination of the following variables :

- Can the medium communicate the advertising message effectively?

- Is the editorial environment or programme content appropriate for the advertisement?

- Is the medium read, viewed or listened to by the advertiser’s target group ( these can be existing or potential or potential users of the advertiser’s product ) ?

- What is the size of the advertising budget?

- Would the advertiser want to meet a competitor head-on in same medium or compete instead for a share of the target consumer’s mind in another vehicle?

Why Advertisers use the newspapers

For advertisers, newspapers offer an immediacy and news excitement which makes them especially appropriate for launching new products. Newspapers, being a daily habit among readers, also assure advertisers of a strong continuity for their advertising messages.

Limitations

Perhaps the biggest limitation of newspapers, from an advertiser’s perspective, is their short life spans. Newspapers are generally read for their news content. Readers seldom read yesterday’s newspaper. Correspondingly, the life span of a newspaper ad does not go beyond the day of its insertion (unlike magazines).

Newspaper have other limitations as well, including :

Hasty reading

Readers spend an average of 20-30 minutes per paper, for example, at the breakfast table before going to work in the morning. Readers read at their own pace, and depending on page traffic, size of the ad, clutter, interest, colour, etc the ad may not be read ( or even noted) by readers.

Poor reproduction quality

Ad reproduction is generally not as good as in magazines. This is important for certain products, like cosmetics, food, etc.

High cost

Running an effective campaign using the main national newspapers, dominant page size and colour can be expensive.

Major newspaper advertisers

Major newspaper advertisers vary depending upon a country’s economic activity, and sometimes advertising restrictions. Thus cigarette companies are the largest advertisers in Malaysia, while in Singapore they are barred from advertising.

Entertainment and fashion industries, hotels, restaurants, banks and financial institutions are usually major advertisers in most Asian countries.

The future of newspapers as an advertising medium

The media environment is changing one. Today people have the option of reading the newspapers for news, or listening to TV or radio news or a combination of the two or all three options. Habits change with the advent of new electronic media options, for example, the Beritex which also provides the news to TV viewers in teletext format.

As media habits change, the profile of readers and viewers in the medium also changes. Advertisers have to follow these trends. Within this context, with increasing penetration of TV sets and viewership, more and more advertising dollars have been re-channelled, some from newspapers to0 television. And correspondingly, as some TV viewers now watch more video, advertisers are beginning to advertise in this medium as well. But audience levels aside, there are certain characteristics of a newspapers which television cannot displace and vice versa. So long as people read newspapers, advertisers will continue to use the medium.

ETIKA MORALITAS DAN HUKUM

Etika- meliputi “membuat keputusan atas sifat moral orang dan interaksi mereka dalam masyarakat”

“Disiplin ilmu filsafat yang memusatkan perhatian kepada tingkah laku manusia dan membuat keputusan moral”

Moralitas- meliputi peradilan atau pengawasan atas suatu tindakan.

Adalah terhubung dengan kata-kata seperti baik, buruk, benar, salah, seharusnya dsb.

Hukum- Penyusunan uu yang tepat berdasarkan standar pemerintahan yang tidak dapat dipungkiri untuk menjamin sesuatu secara sah dan keadilan moral.

Diciptakan oleh legislatif, keputusan pengadilan dan tradisi/adat.

Hukum tidak mengatur apa itu etika dari suatu peristiwa yang diberikan tetapi apa yang sah. Kadang-kadang, apa yang sah pada waktu tertentu dianggap tidak beretika atau bermoral oleh beberapa sekmen dalam masyarakat.

Sumber atas penuyuluhan Etika

· Etika pribadi

· Etika dan nilai yang terimplisit dalam model pemeriksaan dan pengobatan

· Kebijakan agensi

· Kode professional dan garis pedoman

· Filsafat moral

· Hukum

Peranan kode edtik dalam penyuluhan

· Mendidik penyuluh dan masyarakat umum tentang tanggung jawab dalam berprofesi

· Menyediakan sebuah dasar/asas untuk keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan lewat adanya kode2 tersebut, klien dilindungi dari tindakan-tindakan yang tidak beretika

· Menyediakan dasar untuk bercermin dan meningkatkan profesionalitas.

Contoh perilaku tidak beretika dalam penyuluhan

· Pelanggaran rahasia

· Melampaui satu tingkat atas wewenang professional

· Lalai dalam tugas

· Mengklaim seseorang tidak memiliki keahlian

· Menjatuhkan nilai2 seseorang terhadap klien

· Menciptkan ketergantungan pada klien

· Aktivitas seksual dengan klien

· Konflik ketertarikan, misalnya hubungan dua orang

· Mempertanyakan susunan keuangan, seperti memasang harga yang terlampu tinggi

· Memasang iklan yang tidak pantas

Kompetensi

Gagal bekerja dalam dalam keahlian sendiri sebagai konselor menggali banyak prinsip2 etika yang dianggap penting untuk penyuluhan :

· Klien menjadi mudah diserang menderita lebih emosional dan psikologisnya menjadi lebih panas.

· Dasar kepercayaan antara klien dan konselor akan rusak

· Menghormati otonomi klien akan tercemar dengan kurangnya dasae hormat yang ditunjukkan pada keinginan klien untuk memeprtinggi keteguhan diri

Pengakuan sebagai seorang pelaksana adalah satu langkah ke depan dalam menilai kemampuan seseorang. Latihan yang panjang dan pengalaman adalah sumber lain dalam menilai kemampuan seseorang. Namun, nilai dari pengalaman *bekerja, sebagaimana dilaporkan oleh klien, adalah bebas atas jumlah latihan atau pengalaman sebelumnya. Lebih baik adaalh , kualitas dari hubungan antara pekerja dank lien yang bernilaidan merupakan hal yang paling berguna dari sudt pandang klien dari segi efektivitas. Orientasi teoritis dari seorang konselor dapat saja berhubungan dalam menilai kemampuan atas campur tangan yang khusus atau metode dalam bekerja.

Aturan budaya, kebutuhan atas kelompok klien yang khusus, apakah konseling itu satu dengan satu, dengan pasangan, atau dalam kelompok, juga mungkin berhubungan.

Standar minimal semua konselor yang seharusnya diharapkan adalah :

- Tahu mengapa Andamelakukan atau mengatakan sesuatu kepada klien Anda

- Yakin akan apa yang anda katakana atau mmelakukan apa yang Anda maksud.

- Tahu apa efeknya.

- Menyesuaikan campur tangan berdasarkan respon yangs ebanarnya dari klien.

- Melihat kembali hasil/kinerja konseling selama ini dalam pengawasan konseling.

- Mengembangkan strategi untuk tetap up to date dan melihat kesempatan untuk kelanjutan perkembangan professional.

- Menilai apakah tingkat keahlian Anda sama atau lebih baik daripada konselor lainnya memberikan konseling pada masa yang sama.

Konflik ketertarikan

Secara etika, konselor pelu menyadari apa yang mereka butuhkan, urusan yang belum selesai, konflik yang berpotensial, dan pembelaan. Mereka perlu menyadari faktor2 yang bagaimana dapat mengganggu dengan bantuan kliennya. Masalah etika muncul ketika mereka menemukan kebutuhan dari klien mereka. Diantaranya ialah : kebutuhan akan control dan kekuatan; kebutuhan untuk mempengaruhi; kebutuhan untuk merasa cukup; secara khusus/pasti ketika ini menjadi terlalu penting dimana klien akan mengkonfirmasi kemampuan konselor; dan kebutuhan untuk dihormati dan dihargai.

Apabila are perjuangan muncul ke eprmukaan dan konflik lama terjadi kembali, konselor memiliki .kewajiban beretika untuk mencari terapi mereka sendiri sehingga mereka dapat membantu kliennya dalam mengahadapi perjuangan yang sama.

Proses pendidikan klien dimulai dengan sesi konseling inisial dan dilanjutkan untuk konseling dengan jangka waktu.

Tantangan untuk mengisi jiwa izin yang diinformasikan adalah untuk menemukan keseimbangan antara memberikan klien informasi terlalu banyak dan terlalu sedikit. Ini memerlukan intuisi dan keahlian dalam menemukan keseimbangan.

Adalah ide yang abik untuk memiliki informasi dasar tenatng proses konseling dalam menulis, sebaik saat berdiskusi dengan klien dengan topik2 klien yang akan membolehkan mereka untuk mendapatkan keuntungan maksimal dari pengalaman konseling.

silahkan liat-liat

silahkan liat-liat